INHU - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang.
“Berdasarkan laporan masyarakat, personel Polsek Kelayang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar AIPTU Misran.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan G393+9F Sungai Kuning Binio, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias Anton (39), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Inhu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang disembunyikan di dalam karung berisi pasir di depan rumahnya.
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone warna biru serta sebuah tutup botol bekas racun rumput yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Kepada petugas, Anton mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Bowok.
Tak berselang lama, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pemasok sabu tersebut. Pelaku berinisial WA alias Bowok (47), wiraswasta, diamankan di wilayah Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan diselipkan di saku jaket hijau. Selain itu, turut diamankan handphone warna hitam, plastik klip kosong, kertas pembungkus, serta barang pendukung lainnya.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)

